Tak Main main! Partai Politik Terlibat Politik Uang Akan Dibuburkan, MK Katakan Tegas Melawan Praktik Korupsi

- 17 Juni 2023, 09:00 WIB
MK
MK /Setkab.go.id

KLIKLUBUKLINGGAU.com-Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa kemungkinan terjadinya money politics atau praktik politik uang dapat terjadi baik dalam sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup.

Dengan demikian, MK mengajukan tiga langkah untuk menghindari terjadinya politik uang selama pemilu.

"Untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan,"tegas Hakim MK Saldi Isra Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan! Begini Ciri Orang Meninggal Dalam Keadaan Husnul Khatimah

Pertama, partai politik dan calon legislatif perlu melakukan perbaikan dan meningkatkan komitmen mereka untuk menjauhkan diri dan bahkan sepenuhnya menghindari penggunaan serta terjerat dalam praktik politik uang pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.

Kedua, MK meminta pihak penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam politik uang.

MK menyatakan perlunya hukuman yang adil bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik ini. Selain itu, status mereka sebagai calon legislatif juga harus dibatalkan.

Baca Juga: Begini Hukum Mendengar Ceramah di Media Sosial, Ustadz Abdul Somad Jelaskan

"Khusus calon anggota DPR, DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

"Bahkan untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: suara.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah