Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK, Ini 7 Fakta Terkait Pemecatannya Oleh MKMK

- 8 November 2023, 18:30 WIB
Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat pada Selasa, 7 November 2023.

"Menyatakan hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta.

Selain itu. MKMK juga mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Hakim Terlapor dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Usung Ganjar Pranowo Capres, PDIP di Muratara Siap Tempur! Ini Nama-nama Caleg PDIP di Pileg Muratara

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," ujarnya.

Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar beberapa prinsip penting, termasuk Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, Independensi, serta Kepantasan dan Kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Berikut adalah fakta-fakta terkait pemecatan Usman Anwar:

Baca Juga: Partai Golkar Tantang Gerindra, Demokrat dan PDIP! Siap Raih Kemenangan di Pileg Muratara

1. Melanggar Prinsip-Prinsip Penting

MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar prinsip-prinsip penting, termasuk Sapta Karsa Hutama, yang mencakup prinsip Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, serta Independensi dan Kepantasan.

2. Tindakan-Tindakan Terbukti Melanggar Etika

Anwar Usman dinyatakan melanggar etika dengan tidak mengundurkan diri dari proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membuat keputusan kontroversial terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Juga: Tantang Gerindra, Partai Demokrat Muratara Turunkan Caleg Tersohor! Ada Nama Politisi Senior

3. Intervensi Pihak Luar

Paman Gibran tersebut juga dituduh membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan, melanggar prinsip independensi.

4. Keterlibatan dalam Perkara Terkait

Ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang dianggap berkaitan erat dengan perkara yang sedang diputuskan, melanggar prinsip Ketidakberpihakan.

5. Penyimpangan dalam Rapat Permukiman Hakim

Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi tidak mampu menjaga kerahasiaan informasi dalam rapat tertutup, melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Baca Juga: Ingin Dapat Beasiswa Kuliah di Luar Negeri, Simak Cara Mudahnya

6. Putusan dan Sanksi

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, serta dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tidak diperbolehkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

7. Tidak Ada Banding

Anwar Usman tidak memiliki hak untuk mengajukan banding atas sanksi pemberhentian ini, karena putusan MKMK berlaku sejak ditetapkan.

Baca Juga: KUR BRI November 2023 Bunga Rendah 0,5 Persen Per Bulan, Simak Syarat Pengajuannya

Keputusan MKMK ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, menyoroti pentingnya integritas dan etika dalam sistem peradilan di Indonesia.

Bagaimanapun, keputusan ini telah diambil oleh MKMK dan diharapkan akan dihormati dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah