Gaji PTPS Pemilu 2024 alami Kenaikan Drastis! Ini Tugas yang Harus Dijalankan PTPS

- 7 Desember 2023, 09:15 WIB
Inilah Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat.com
Inilah Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat.com /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Artikel ini memberikan informasi terkait besaran honor dan gaji PTPS Pemilu 2024. PTPS, atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara, merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Panwaslu sendiri adalah lembaga pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu.

Berdasarkan eraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11) menjelaskan PTPS sebagai pengawas di setiap TPS, dengan jumlah satu orang per TPS sesuai Pasal 43 ayat (2).

Sebelum membahas gaji PTPS Pemilu 2024, penting untuk memahami tugas PTPS yang tertera dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu di tingkat umum, provinsi, kabupaten/kota, panwas kecamatan, desa, dan pengawas tempat pemungutan suara.

Adapun Tugas PTPS Pemilu 2024 dalam Aturan Pasal 43

Tugas yang harus dijalankan oleh PTPS di Pemilu 2024 ini adalah.

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
  5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu dan Kelurahan/Desa/PPL

Pertanyaan umum yang sering muncul mengenai PTPS dalam Pemilu 2024 adalah terkait besaran honor atau gajinya. Berita baiknya, gaji PTPS untuk Pemilu 2024 mengalami peningkatan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

Rincian besaran gaji PTPS Pemilu 2024 dijelaskan dalam surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022. Menurut surat tersebut, ada dua kriteria gaji untuk pengawas TPS, yaitu pengawas TPS dan pengawas pemungutan suara.

Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mencapai Rp750.000 per bulan. Sementara itu, gaji PTPS pada Pemilu 2024 setinggi Rp1.000.000, mengalami peningkatan dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp650.000 per bulan. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah