Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka, Simak Syarat, Jadwal dan Besaran Gajinya

- 3 Januari 2024, 19:45 WIB
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 resmi dibuka kemarin oleh Bawaslu. Informasi tentang besar gaji yang ditawarkan ada dalam artikel ini.
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 resmi dibuka kemarin oleh Bawaslu. Informasi tentang besar gaji yang ditawarkan ada dalam artikel ini. /Tangkap layar www.instagram.com/@bawasluri

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka pendaftaran bagi calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masa pendaftaran hanya berlangsung 2-6 Januari 2024.

Adapun tugas pengawas TPS memegang peran penting dalam Pemilu 2024. Mereka bertugas untuk mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran selama pemilu berlangsung.

Syarat Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut adalah kriteria pendaftaran sebagai Pengawas TPS menurut akun Instagram resmi Bawaslu RI (@banwasluri):

Baca Juga: Mejamak Keindahan Alam dan Budaya! 5 Tempat Wisata Memukau di Pulau Tana Tidung yang Wajib Anda Kunjungi

  • Warga Negara Indonesia Usia minimal 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila dan dasar negara Integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil Kemampuan terkait penyelenggaraan Pemilu
  • Pendidikan minimal SMA
  • Berdomisili di kecamatan setempat Jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika
  • Mengundurkan diri dari partai politik selama minimal 5 tahun
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar
  • Tidak pernah dipenjara selama 5 tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Pantai Taipa Palu! Keindahan Wisata Unik Memikat, Destinasi Wajib Kunjungi di Tengah Keeksotisan Alam Palu!

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

19-31 Desember 2023: Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran.

2-6 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1)

7-8 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan pendaftaran, dengan penerimaan berkas di masa perpanjangan (G2) dan penelitian berkas di masa perpanjangan pada tanggal yang sama.

10 Januari 2024: Pengumuman kelulusan administrasi

10-21 Januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat

2-17 Januari 2024: Wawancara peserta

18-19 Januari 2024: Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dengan kemungkinan penggantian calon terpilih, jika ada.

22 Januari 2024: Pelantikan Pengawas TPS

24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.

Baca Juga: Patahkan Semangat Lawan, Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Jambi 2024-2029 dari Partai Gerindra

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi yang telah lolos menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan mendapatkan insentif berupa gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Honor Pengawas TPS Pemilu 2024 Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, bahwasanya besaran gaji pengawas TPS pada pemilu kriterianya ada dua, yakni pengawas TPS dan pengawas pemungutan suara.

Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah