Begini Cara Mengetahui TPS Pemilu 2024 Hanya dari HP

- 9 Januari 2024, 20:45 WIB
Begini Cara Cek TPS Pemilu 2024.
Begini Cara Cek TPS Pemilu 2024. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 nanti adalah salah satu momen penting di Indonesia untuk memilih pejabat yang layak memimpin negara. Oleh karena itu setiap warga harus memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bagi warga negara yang ingin memastikan TPS untuk mencoblos bisa diakses dengan sangat mudah diakses secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya.

Cara Cek TPS Pemilu 2024

  1. Persiapkan Informasi Pastikan Anda memiliki informasi pribadi yang diperlukan, seperti nomor KTP dan/atau NIK.
  2. Akses Situs Resmi Buka browser web Anda dan akses situs resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum) di alamat https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
  3. Masukkan Informasi Di situs web KPU, masukkan nomor KTP dan/atau NIK sesuai dengan yang terdaftar.
  4. Cek TPS Setelah memasukkan informasi yang benar, klik tombol "Cari" atau "Cek" untuk menemukan TPS tempat Anda akan memberikan suara.

Baca Juga: Dari Berbagai Latar Belakang, Inilah Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Bandung 2024-2029 dari Partai Hanura

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Saat melakukan pemungutan suara, pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda. Kelima jenis warna surat suara Pemilu 2024 ini memiliki fungsi yang berbeda sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Ada 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda fungsinya, berikut informasi lengkapnya:

Warna Abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Warna Merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD
Warna Kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR
Warna Biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi
Warna Hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x