Menpan RB dan DPR bahas draf RPP Tentang Manajemen ASN dan Honorer! APakah Ada Pembahasan PPPK Diangkat PNS???

- 17 Januari 2024, 18:19 WIB
Menpan RB dan DPR bahas draf RPP Tentang Manajemen ASN dan Honorer/ Instagram @kemepanrb
Menpan RB dan DPR bahas draf RPP Tentang Manajemen ASN dan Honorer/ Instagram @kemepanrb /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada hari Rabu.

Pertemuan tersebut bertujuan membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penataan tenaga honorer sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah diundangkan pada 31 Oktober 2023.

Dalam rapat tersebut, fokus utama pembahasan adalah penyelesaian RPP terkait manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari undang-undang yang telah disahkan.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Elektabilitas Lawannya yang Mencapai 51 Persen Hanya Pengiringan Opini Belaka

Poin-poin strategis dibahas termasuk penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Menpan RB Anas menyampaikan bahwa DPR memiliki perhatian yang kuat untuk mengawasi kebijakan strategis guna mempercepat manajemen ASN dan reformasi birokrasi.

Beberapa aspek RPP Manajemen ASN yang dibahas melibatkan digitalisasi, pengembangan karir yang lebih fleksibel, reformulasi sistem penggajian, evaluasi kinerja yang lebih efektif, simplifikasi jabatan, dan fleksibilitas dalam sistem rekrutmen.

Anas menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan bertujuan memastikan birokrasi, dengan ASN sebagai pilar utamanya, dapat bekerja secara lincah, tangkas, adaptif, dan berani menghadapi perubahan.

Selain itu, rapat juga membahas penataan tenaga non-ASN atau honorer, termasuk rekrutmen yang telah diumumkan Pemerintah untuk merekrut sekitar 2,3 juta ASN pada tahun 2024, di mana 1,6 juta di antaranya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anas menyampaikan komitmen kuat Pemerintah dan DPR untuk memberikan ruang bagi penataan tenaga non-ASN, dengan tahun 2023 sebagai bukti tidak adanya PHK massal dan alokasi pembiayaan honorer untuk 2024.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x