Dokumen Ini Wajib Dibawa Sebelum Pergi ke TPS, Apa Saja Itu?

- 7 Februari 2024, 18:42 WIB
Dokumen yang disiapkan sebelum ke TPS
Dokumen yang disiapkan sebelum ke TPS /rawpixel.com/Freepik

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 di Indonesia tinggal menghitung hari. Tentunya, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pemilih, agar bisa memberikan hak pilihnya pada Rabu 14 Februari 2024.

Petugas KPPS akan membuka tempat pemungutan suara tepat pukul 7.00 waktu setempat. Oleh karena itu, penting untuk menyiapkan dokumen sebelum berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 66 tahun 2024, berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS.

Baca Juga: Pesona Alam dan Rekreasi Pantai Marina! Destinasi Pantai Terfavorit di Batam yang Paling Memikat Wisatawan

  1. Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan e-KTP atau Suket kepada KPPS Keempat untuk diperiksa;
  2. Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi Pemilih terdaftar dalam DPTb dan menunjukkan e-KTP atau Suket kepada KPPS Keempat untuk diperiksa;
  3. e-KTP atau Suket kepada KPPS Keempat untuk diperiksa

Formulir model C merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih dan keterdaftaran nama pemilih di TPS. Akan tetapi, jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP elektronik atau suket, tetap bisa mengikuti Pemilu dengan menunjukkan dokumen kependudukan berupa:

  • Fotokopi e-KTP;
  • Foto e-KTP;
  • e-KTP berbentuk digital;
  • Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Baca Juga: Kabar Pemilu 2024: Terbaru! Lengkap, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Palembang 2024-2029 dari PKS

Jenis Surat Suara yang Dicoblos

Ada 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda fungsinya, berikut informasi lengkapnya:

Warna Abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Warna Merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD
Warna Kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR
Warna Biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi
Warna Hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota

Adapun keterangan yang perlu diperhatikan dari 5 jenis surat suara Pemilu 2024, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Menghadirkan Kejutan Menarik! Daftar Calon Tetap Anggota DPRD dari Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan

Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:

    Foto pasangan calon
    Nama pasangan calon
    Nomor urut pasangan calon
    Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul
    Pasangan calon

Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:

    Nomor calon anggota DPD
    Foto calon anggota DPD
    Nama calon anggota DPS

Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:

    Tanda gambar partai politik
    Nomor urut partai politik
    Nomor urut dan nama calon anggota DPR

Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:

    Tanda gambar partai politik
    Nomor urut partai politik
    Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi
Baca Juga: Puan: Capek-capek ke TPS dan Nyoblos Tapi Nggak Ikut Kata Hati, Rugi Dong!

Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:

    Tanda gambar partai politik
    Nomor urut partai politik
    Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota

Sementara untuk ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah paslon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta jumlah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara terbuat dari kertas HVS 80 gram warna putih dan dari bahan daur ulang bubur kertas (pulp). Surat suara juga diberi tanda khusus berupa mikroteks untuk menjamin keasliannya.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x