Masa Tenang Pemilu 2024 Mulai 11-13 Februari 2024, Tidak Boleh Ada Kegiatan Kampanye

- 9 Februari 2024, 19:15 WIB
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024.
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024. /Instagram @bawaslu_manado/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Masa kampanye Pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 dan akan dilanjutkan dengan masa tenang hingga 13 Februari 2024.

Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye. Di antaranya, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

Baca Juga: Memanjakan Diri Anda dan Keluarga di Destinasi Hotel Soori Bali! Keindahan Alam dan Kemewahan Instagramable

  • Tidak menggunakan hak pilihnya;
  • Memilih pasangan calon;
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu;
  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

Anggota KPU Idham Holik menegaskan di masa tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye Pemilu 2024. Menurutnya, di masa tenang ini semua harus fokus memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan lancar.

Maka dari itu hari tenang harus jadi hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.

“Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia,” ucap Idham dalam konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu, di Jakarta, Senin kemarin.

Baca Juga: Petahana Harus Kerja Ekstra! Daftar Calon Tetap Anggota DPRD PAN Kabupaten Musi Rawas Periode 2024-2029

Idham mengajak semua pihak untuk memastikan semua media baik cetak, online, atau lembaga penyiaran harus mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Adapun puncak dari Pemilu 2024 adalah hari pencoblosan yang akan digelar serentak di Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x