Sebanyak 152 Caleg DPD RI di Seluruh Indonesia Akan Melenggang ke Senayan, Apa Kedudukan dan Tugasnya?

- 17 Februari 2024, 18:15 WIB
Komedian Komeng nyaleg DPD RI Dapil Jawa Barat
Komedian Komeng nyaleg DPD RI Dapil Jawa Barat /Tangkap Layar Instagram.com/@dodoabdullahh

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memang tak seramai Pemilihan Presiden atau Pemilihan Legislatif, tapi setelah sosok Komeng muncul dan menjadi man of the match di Pemilu 2024, tugas dan wewenang DPD mulai jadi sorotan.

DPD merupakan lembaga legislative tingkat nasional di Indonesia yang dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah. Misi utama DPD adalah untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat yang lebih tinggi.

Berdasarkan peraturan, anggota DPD RI periode 2024-2029 tiap provinsi ada 4 orang. Sehingga jumlah anggota DPD yang akan masuk ke Senayan tahun ini sebanyak 152 orang, dari total 38 provinsi.

Baca Juga: Versi Hitung Cepat, Mantan Bupati Musi Rawas H2G Melenggang ke DPRD Sumsel!!! Kantongi 30 Ribu Suara

DPD memiliki kedudukan yang setara dengan DPR RI. Sehingga DPD memiliki hubungan kerja sama dengan DPR.

Kedudukan DPD

  • DPD menjadi lembaga legislative tingkat nasional DPD menjadi representasi daerah.
  • DPD sebagai pengawas otonomi daerah DPD sebagai perumus Undang-Undang.
  • DPD bekerja sama dengan DPR.

Tugas DPD

  • DPD bertugas untuk mengajukan dan memberikan pertimbangan terhadap Undang-Undang.
  • DPD bertugas untuk mengawasi pelaksaan otonomi daerah.
  • DPD bertugas untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah.
  • DPD bertugas untuk ikut berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan nasional.
  • DPD juga bertugas untuk bekerja sama dengan lembaga lain.
  • DPD berperan dalam pemilihan kepala daerah.
  • DPD berperan untuk mendorong pemberdayaan daerah.

Baca Juga: Hotel Hilton Bandung! Menyuguhkan Pengalaman Instagramable yang Tak Tertandingi di Pusat Kota Bandung

Larangan DPD

  • Anggota DPD dilarang untuk melebihi kewenangan yang diberikan
  • Anggota DPD dilarang melanggar etik dan tata tertib
  • Anggota DPD dilarang melakukan praktik korupsi
  • Anggota DPD dilarang melanggar HAM dan melakukan diskriminasi
  • Anggota DPD dilarang menyalahgunakan kekuasaan Anggota
  • DPD dilarang melanggar ketentuan hukum dan mengabaikan kepentingan daerah.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x