KLIKLUBUKLINGGAU.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah sedang bekerja keras untuk menyelesaikan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. Hal ini dilakukan dengan tujuan melindungi industri media nasional.
"Segera (aturan turunan diselesaikan) karena kita (pemerintah) ingin melindungi industri media nasional," kata Budi Arie di Istana Kepresidenan Jakarta.
Pemerintah juga sedang merumuskan alokasi anggaran belanja yang akan diprioritaskan untuk perusahaan pers, sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo. Budi Arie menyampaikan bahwa meskipun formulasi alokasi anggaran masih dalam proses, semangat pemerintah adalah melindungi industri media nasional.
Perpres Publisher Rights, yang diundangkan pada 20 Februari 2024, mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Budi Arie mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomunikasi intensif dengan platform digital besar untuk menyosialisasikan perpres tersebut.
"Kita komunikasi intensif dengan platform besar. Mereka juga (menyambut) positif karena kita tidak mau menang-menangan. Kita ingin semua berada dalam keseimbangan yang baik. Concern pemerintah menjaga dan melindungi industri media nasional," ujar Budi Arie. ***