Melindungi Industri Media Nasional, Pemerintah Segera Menyelesaikan Aturan Turunan Perpres Publisher Rights

- 22 Februari 2024, 15:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah sedang bekerja keras untuk menyelesaikan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. Hal ini dilakukan dengan tujuan melindungi industri media nasional.

"Segera (aturan turunan diselesaikan) karena kita (pemerintah) ingin melindungi industri media nasional," kata Budi Arie di Istana Kepresidenan Jakarta.

Pemerintah juga sedang merumuskan alokasi anggaran belanja yang akan diprioritaskan untuk perusahaan pers, sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo. Budi Arie menyampaikan bahwa meskipun formulasi alokasi anggaran masih dalam proses, semangat pemerintah adalah melindungi industri media nasional.

Baca Juga: Prabowo Dorong AHY untuk Berperan di Pemerintahan Ke Depan, Meski Tidak Ada Pembahasan Tugas Spesifik

Perpres Publisher Rights, yang diundangkan pada 20 Februari 2024, mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Budi Arie mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomunikasi intensif dengan platform digital besar untuk menyosialisasikan perpres tersebut.

"Kita komunikasi intensif dengan platform besar. Mereka juga (menyambut) positif karena kita tidak mau menang-menangan. Kita ingin semua berada dalam keseimbangan yang baik. Concern pemerintah menjaga dan melindungi industri media nasional," ujar Budi Arie. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah