Mahfud MD: Hak Angket Bisa Selesaikan Kekisruhan Pemilu 2024 Namun Tidak Bisa Mengubah Hasilnya

- 26 Februari 2024, 18:15 WIB
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ungkap bahwa hak angket sangat boleh dilakukan oleh DPR RI
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ungkap bahwa hak angket sangat boleh dilakukan oleh DPR RI /Narda Margaretha Sinambela/ANTARA

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, namun itu tidak akan mengubah hasil.

"Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Senin 26 Februari 2024.

Sebagai peserta Pemilu 2024, Mahfud menjelaskan pasangan calon tidak bisa menempuh jalur politik, melainkan hanya melalui jalur hukum yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: PDI Perjuangan Apresiasi Kader dan Simpatisan, Bersiap Raih Hattrick dalam Pemilu 2024

Walapun begitu, Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan jalur hukum karena selain sebagai peserta Pilpres 2024, mereka juga merupakan tokoh parpol.

"Saya pasangan calon (peserta Pilpres 2024), tak bisa menempuh jalur politik namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain peserta Pilpres, mereka juga tokoh parpol," jelas Mahfud.

Ada Dua Jalur untuk Selesaikan Masalah Pemilu 2024

Mantan Menko Polhukam tersebut menyebutkan paling tidak ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024.

Baca Juga: Eksplorasi Keindahan Alam di Air Terjun Batang Kapas, Destinasi Wisata Tersembunyi di Pekanbaru, Riau

Pertama ialah jalur hukum melalui MK, yang bisa membatalkan hasil pemilu selama ada bukti dan hakim MK berani.

Kedua, lanjutnya, adalah jalur politik melalui hak angket di DPR, yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu, tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

Diketahui sebelumnya, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 kepada DPR.

Baca Juga: Hotel Populer di Puncak Bogor dengan Pemandangan Indah dan Grand Metro Hotel dengan Hanya Rp 563.300!

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar pada 19 Februari 2024.

Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, usulan Ganjar itu disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga: Eksplorasi Keindahan Alam di Air Terjun Batang Kapas, Destinasi Wisata Tersembunyi di Pekanbaru, Riau

Namun, partai politik lain pendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrat, serta partai-partai di barisan Koalisi Indonesia Maju menolak usulan tersebut.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x