KPU Siapkan Strategi Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

- 25 Maret 2024, 17:15 WIB
Menangkis gugatan hasil pemilu, KPU kini sedang menyiapkan strategi jitu.
Menangkis gugatan hasil pemilu, KPU kini sedang menyiapkan strategi jitu. /pandapotans/antara

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan strategi untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Komisioner KPU  Mochamad Afifuddin.

"KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata Afifuddin dikutip dari Antara Senin 25 Maret 2024.

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa itu, lanjut Afifuddin, dilakukan pihak KPU sejak hari ini hingga Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga: Menyusuri Destinasi Wisata Goa Pindul Tanpa Rasa Khawatir dan Ditemani dengan Pemandangan Instagramable

Ada beberapa hal yang akan dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan MK, yakni mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.

Afifuddin yakin dengan persiapan tersebut pihak KPU akan mampu membuktikan seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK.

Diketahui sebelumnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya, Kamis 21 Maret 2024 . Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Baca Juga: Destinasi Wisata Pantai Kertomulyo yang Instagramable dan Memiliki Banyak Tanaman Mangrove Tumbuh Lebat

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan menggunakan dua hari untuk penyampaian permohonan oleh pemohon.

“Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya menjelaskan.

Setelah itu, akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan.

Baca Juga: PPP Buka Pintu Silaturahmi bagi Prabowo Subianto dan Partai Gerindra, Berpeluang Masuk ke Pemerintahan

“Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x