KPU Serahkan 139 Alat Bukti Selama Sengketa Pilpres 2024 ke MK

- 16 April 2024, 16:30 WIB
KPU serahkan 139 alat bukti selama sengketa Pilpres 2024.
KPU serahkan 139 alat bukti selama sengketa Pilpres 2024. /Setkab.go.id/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan sekitar 139 alat bukti untuk dua perkara selama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Alat bukti untuk perkara yang dimohonkan pasangan Anies-Muhaimin sebanyak 68 alat bukti, sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud mencapai 71 alat bukti

"Sepanjang persidangan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara dengan rincian perkara 1 68 dan perkara 2 71," kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Selasa 16 April 2024.

Adapun alat bukti KPU tersebut berisi dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat pusat.

Baca Juga: Simulasi Kredit Mitsubishi XPander Ultimate Baru, Lagi Turun Harga

Lalu, ada dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

KPU juga menghadirkan satu orang ahli dan dua orang saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap.

MK Terima Kesimpulan Sidang PHPU Pilpres Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau PHPU Pilpres 2024 hari ini, Selasa, 16 April 2024.Diketahui, TPN Ganjar-Mahfud telah Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sudah menyerahkan kesimpulan PHPU Pilpres 2024 ke MK.

Kesimpulan sidang ini sangat penting untuk mendukung standing, argumentasi, dan petitum masing-masing pihak. Pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan akan dilakukan pada Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: Segara Dapatkan Pinjaman DANA KUR BRI Hingga Rp. 100 Juta, Cicilan Mulai 2 Jutaan Saja Dengan Bunga Rendah

Sebelumnya, Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai 16 April 2024. Hal ini bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x