Dalil Anies- Cak Imin Soal Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 Tidak Terbukti

- 22 April 2024, 16:45 WIB
Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK Terkait Pelanggaran Kampanye Prabowo.
Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK Terkait Pelanggaran Kampanye Prabowo. /Instagram - @mahkamahkonstitusi/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil pemohon yang berkaitan dengan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendukung paslon tertentu di Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang digelar di gedung MK, Senin, 22 April 2024.

Daniel menuturkan dalil Anies dan Muhaimin yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode disikapi Jokowi dengan mendukung salah satu paslon yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah, kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon.

Baca Juga: Seluruh Gugatan Permohonan Anies-Cak Imin Ditolak MK, Ini Alasannya

Pihaknya juga tidak menemukan bukti terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 sebagaimana yang didalilkan pemohon. Menurutnya, pemohon tidak dapat membeberkan bukti-bukti Jokowi melakukan cawe-cawe.

“Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” kata Daniel.

Daniel menjelaskan alat bukti berupa video dari pemohon memang memperlihatkan pernyataan Jokowi yang berencana ingin cawe-cawe di kontestasi Pilpres 2024. Akan tetapi, kata Daniel, ucapan kepala negara tersebut tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur pafa Pemilu 2024.

Baca Juga: Dengan Syarat Memenuhi Keterangan Berkas yang Lengkap, Maka Dapatkan Pinjaman DANA KUR Dengan Cepat

“Berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” tutur Daniel.

“Namun, peryataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” ucapnya menambahkam.

Apalagi, lanjut Daniel, MK tidak menemukan adanya kontestan pilpres yang keberatan atas pernyataan Jokowi soal cawe-cawe di Pilpres 2024. Di sisi lain, MK juga tidak mendapatkan adanya korelasi antara pernyataan cawe-cawe Jokowi dengan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah