Seluruh Gugatan Permohonan Anies-Cak Imin Ditolak MK, Ini Alasannya

- 22 April 2024, 16:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Permohonan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait Sengketa Pilpres 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang disampaikan tim hukum Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum. Di antaranya, yakni soal intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.

“Mahkamah berkesimpulan. Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta pada Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: Promo Paket Kredit Toyota Avanza Tipe Manual, Simak Selengkapnya

MK: Jokowi Tak Terbukti Intervensi Syarat Cawapres

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terbukti melakukan intervensi atau perbuatan nepotisme dalam perubahan syarat batas usia mininum calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan demikian, Arief Hidayat mementahkan dalil pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang sebelumnya mendalilkan ada campur tangan Jokowi di balik putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.

“Adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Arief Hidayat di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: Sarana dan Prasarana Danau Aur Banyak yang Rusak, Akibat Banyaknya Pengunjung!!! Disbudpar Panggil Rekanan

Terlebih, kesimpulan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu. Menurut Arief, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, tetapi lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon kontestan pemilu.

Arief menyatakan juga tidak ada permasalahan terkait keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Pihak pemohon juga tidak bisa membuktikan ada intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Lebih lanjut Arief menuturkan, penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah dilakukan sesuai aturan. Dengan demikian, Gibran tetap sah maju sebagai cawapres pendamping Prabowo.

Baca Juga: Ketua Bawaslu RI Menyatakan Pilkada Serentak 2024 Hadapi Tantangan Berbeda dengan Pilkada Sebelumnya

“Dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024,” ucap Arief.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x