Keluarga Korban Minta Polsek Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel Dicopot

- 23 Oktober 2022, 13:24 WIB
Ilustrasi penegakan hukum.
Ilustrasi penegakan hukum. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang diduga memaksakan proses hukum kasus penggelapan yang dilaporkan anak tersangka KDRT di Polres Lubuklinggau, M T.

Terlebih saat ini, sudah tepat satu minggu M T belum tertangkap dari lokasi persembunyiannya. Keluarga terlapor, yang namanya enggan untuk disebutkan menyampaikan kalau laporan penggelapan yang dilakukan RL diduga dipaksakan oleh Polsek Tebing Tinggi.  Pasalnya, emas yang dilaporkan itu diberikan sendiri oleh M T yang mengiming-iming terlapor RS.

"Kalau mau ditangkap, harusnya yang ditangkap itu M T, karena ia yang memberikan emas itu kepada RS. Artinya, RLmelaporkan ayahnya, yakni M T bukannya RS,"katanya, Minggu, 23 Oktober 2022.

Baca Juga: Terduga Pembunuh Warga Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Diamankan

Apalagi, surat pemanggilan kedua yang dilakukan Polsek Tebing, diberikan oleh BB yang merupakan cucu dari M T. "Artinya, Polsek Tebing diduga telah disetir oleh M T, yang merupakan tersangka kasus KDRT di Polres Lubuklinggau,"jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Albertus Rachmad, dan Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, untuk segera mencopot Kapolsek Tebing dari jabatannya.

"Surat pemanggilan diberikan cucu M T, sementara M T tersangka kasus KDRT di Polres Lubuklinggau. Jadi, kita minta Kapolda Sumsel dan Kapolres Empat Lawang, untuk mencopot jabatan Kapolsek Tebing, dan memindahkan penyidik yang diduga tidak propesional ke Papua,"pungkasnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x