Diduga Korupsi K MAKI Sumsel Minta Kejaksaan Penjarakan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

- 4 November 2022, 17:33 WIB
K MAKI Sumsel minta Kejaksaan penjarakan tiga Komisioner Bawaslu Sumzel.
K MAKI Sumsel minta Kejaksaan penjarakan tiga Komisioner Bawaslu Sumzel. /Istimewa/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Setelah Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya menetapkan tiga orang tersangaka yakni dua mantan Korsek Bawaslu Ogan Ilir dan satu orang honorer . 

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia(K-MAKI) Provinsi Sumsel angkat bicara terkait penetapan tersangka oleh pihak Kajari Ogan Ilir.

 Feri Selaku Deputi K-MAKI Sumsel menerangkan seharusnya sudah sedari ditetapakn tersangaka terkait pertanggung jawaban dana hibah, karena sampai dengan berakhir tahun anggaran belum ada pertanggung jawaban dana hibah.

 Feri menjelaskan Masih ada calon tersangka lain yang patut di tetapkan oleh Kejari karena kegiatan dana hibah ini melibatkan banyak orang.

Baca Juga: Siapkah Menjadi Seorang Ayah? Jika Belum Siap Baca Saran Ini

Masih dikatakan Feri perlu dilakukan penelitian terkait diskualifikasi oleh Bawaslu pada saat Pilkada Ogan Ilir, apakah ada kaitannya dengan korupsi dana hibah ini dan perlu diambil keterangan dari mantan Bupati Elias Panji Alam selaku pihak yang diduga dirugikan karena diskualifikasi itu.

 "Seharusnya Komisioner Bawaslu Ogan Ilir terlibat dalam dana hibah tersebut dikarenakan Ketua Bawaslu Ogan Ilir menanda tangankan NPHD"katanya.

Menurut Feri K MAKI juga mempertanyakan kenapa belum menyentuh ke tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, karena kegiatan dana hibah ini tak hanya melibatkan tiga tersangka saja.

Baca Juga: Poster Utama Film 'Decibel' Kim Rae-Won x Lee Jong-Suk Telah Diluncurkan

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x