Jadi, jangan jadikan tenaga pendidik sebagai tameng untuk bisa lolos dari jeratan hukum apabila memang terbukti melakukan hal yang melanggar hukum dan aturan yang berlaku.
Lanjutnya, saya juga merasa aneh, dimana oknum-oknum pejabat sekolah ini meminta perlindungan kepada para APH terkait keresahan mereka terhadap LSM yang melakukan investigasi yang kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, jika mereka benar kenapa harus takut?
"Jika memang bersih tentu tidak perlu risih dan jika tidak ingin di penjara jangan main-main dalam mengelola uang negara", pungkasnya. ***