Ditanya Masalah Pengelolaan Anggaran Negara, Camat Purwodadi Musi Rawas Pilih Bungkam

- 2 November 2023, 11:33 WIB
Ilustrasi dugaan korupsi.
Ilustrasi dugaan korupsi. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

KLIKLUBUKLINGAU.com - Aneh tapi nyata itulah yang terjadi saat ini sosok seorang pemimpin tingkat kecamatan dalam hal ini Camat Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, yang mengelola anggaran pemerintah daerah mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, saat dikonfirmasi sejauh mana penggunaan anggaran tersebut yang diduga adanya indikasi mark up serta manipulasi spj serta diduga adanya kerja terselubung dengan bendahara dalam pengelolaan anggaran oknum Camat Purwodadi, Erman Hari Rustaman, pilih bungkam

Adapun kegiatan yang jadi pertanyaan awak media tentang pengelolaa anggaran tahun 2022 yang diduga adanya unsur dugaan korupsi yakni

  1. Kegiatan Pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan nilai anggaran Rp 420 juta,
  2. Kegiatan penyediaan jasa pelayanan umum kantor dengan nilai anggaran Rp 186 juta
  3. kegiatan 17 Agustus dengan nilai anggaran Rp 91 juta.
  4. Pelaksanaan Penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD dengan nilai anggaran Rp 92 juta.
  5. Penyedian barang cetakan dan pengandaan dengan nilai anggaran Rp 35 juta
  6. Penyelenggaraan rapat koordinasi dan kosnultasi SKPD dengan nilai anggaran Rp 30 juta
  7. Pembinaam kerukunana antar umat beragama dengan nilai anggaran Rp 68 juta
  8. Peningkatan efektivitas kegiatan oemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan dengan nilai anggaran Rp 93 juta
  9. Sinargitas dengan kepolisian TNI dan isntansi vertikal di wilayah kecamatan Rp 60 juta.

Sementara itu terpisah Hardi salah seorang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM LIBAS) dan juga aktivis pemerhati korupsi Sumatera Selatan menyanyangkan adanya etika prilaku yang tidak baik ditunjukkan oknum Camat Purwodadi ini, sebab sudah tugasnya camat selaku pengelola anggara menjelaskan kepada awak media yang konfirmasi sejauh mana penggunaan anggaran yang diduga adanya indikasi salah dalam penggunaan anggaran.

“Camat seperti ini mestinya di copot dari jabatan karena dinilai tak bermitra dengan awak media yang tugasnya mencari infomasi, dan kebenaran terhadap penggunaan anggaran kecamatan dan camat sudah sewajibnya menjelaskan apa yang jadi pertanyaan awak media itu baru berjalannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,”jelasnya.

Ia juga mengatakan dengan tidak direspon dengan baik konfirmasi awak media pihaknya nantinya akan bekerja sama dengan awak media untuk mengumpulkan sejumlah dokumen kegiatan di Pemerintah Kecamatan Purwodadi, dan akan sesegera mungkin disampaikan ke APH. Dengan begitu, APH yang menanyakan langsung ke Camat Purwodadi.

“Dalam waktu dekat akan kita kumpulkan datanya serta sejumlah hasil analisa, dan investigasnya sehingga nantinya jadi acuan untuk APH membuat pertanyaan sejauh mana penggunaan anggaran disitu, karena dinilai janggal saat awak media konfirmasi malah bungkam terkesan ada sesuatu yang ditutupi,”tutupnya. *** (Joni)

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah