Pengakuan Pelaku Pembunuh Besan di Musi Rawas!!! Khilaf Anaknya Ditikam Korban

- 27 Desember 2023, 11:06 WIB
Masuri alias RI, pelaku pembunuhan besan di Musi Rawas, terlihat tertunduk lesu ketika dihadirkan dalam pres rilis Polres Musi Rawas.
Masuri alias RI, pelaku pembunuhan besan di Musi Rawas, terlihat tertunduk lesu ketika dihadirkan dalam pres rilis Polres Musi Rawas. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Masuri (54) telah mengakui perbuatannya sebagai tersangka pembunuhan terhadap besannya sendiri, Herman alias Manda (47), di Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Ia menyatakan tindakannya terjadi karena emosi dan kekhilafan setelah mendengar bahwa anaknya, Riko, telah ditikam oleh Manda.

"saya khilaf, melihat anak luka," katanya sembari tertunduk lesu ketika dihadirkan dalam pres rilis di Polres Musi Rawas, Selasa 26 Desember 2023.

Bahkan, ia menjelaskan tidak ada perselisihan lama antara ia dan korban. Bahkan, ia berharap agar anaknya dapat tetap bersatu dengan keluarganya, yang merupakan menantu korban.

Pelaku Ditangkap Dipegunungan Rejang Lebong

Tim Opsnal Gabungan dari Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dan Unit Reskrim Polsek PUT, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang menelan nyawa, Herman alias Manda (47), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti.

Diketahui tersangka, Masuri alias RI(54), yang tidak lain besan korban sendiri asal warga warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka dibekuk tim gabungan di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu, 24 Desember 2023.

Tersangka cukup lihai dan lincah, karena sempat bersembunyi dirumah keluarganya di Desa Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian, pelaku kabur lagi ke Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu. Namun, ketika petugas datang kesana pelaku telah berpindah lokasi persembunyian.

Pelaku juga sempat melarikan diri ke Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, hingga kemedan pegunungan dan perkebunan.

Petugaspun terus melakukan pengejaran ke TKP, namun ternyata tersangka hanya mampir, dan ia berangkat kabur lagi ke Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Akhirnya, berkas kerja keras dari Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dan Unit Reskrim Polsek PUT, pelaku sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu, 24 Desember 2023.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu, 24 Desember 2023.

"Pelaku berhasil ditangkap tanpa tanpa melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu, 23 Desember 2023.

Selanjutnya, Kasat Reskrim bersama Tim Landak dan Reskrim Polsek Muara Beliti, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang bersembunyi dirumah keluarganya, di Desa Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti.

Polisi Sempat Kegilangan Jejak 

Setelah dilakukan penggerebegan ternyata pelaku tidak ada lagi dirumah tersebut hanya singgah dari pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kemungkian kabur ke tempat keluarganya di Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.

Kemudian dilanjutkan pengejaran ketempat keluarganya di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, namun nihil.

Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka melarikan diri ke Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kemudian tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun kehilangan jejak dikarenakan medan pegunungan dan perkebunan.

Selanjutnya, kembali melakukan penyelidikan didapat informasi keberadaan tersangka di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

"Setiba di lokasi ternyata benar anggota langsung gerak cepat dan melakukan penangkapan, sehingga dengan mudah tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ B / 252 / XII / 2023 / RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tgl 23 Desember 2023.

Bermula dari Permasalahan Cucu 

Kronologis kejadian, bermula Riko yang merupakan menantu dari korban Hermanda alias Manda, mendatangi rumah korban bersama dengan ayuknya Wiwik dengan maksud akan mengajak istri dan anak, yang merupakan anak dan cucu dari Manda.

Namun, hal itu tidak diperbolehkan oleh korban Manda, dikarenakan umur cucunya belum genap 40 hari atau baru berumur 6 hari. Maka, korban minta menantunya itu bersabar, menunggu usia cucunya itu 40 hari, sesuai dengan adat kampung baru diperbolehkan keluar rumah.

Hal itu membuat Riko, dan langsung meninju dan menerjang kaki mertuanya sehingga membuat korban terjatuh, kemudian pada saat terjatuh korban langsung mengambil sebilah pisau yang berada di dekatnya dan langsung menusuk perut Riko satu kali.

Melihat itu Wiwik, langsung melerai dan menarik adiknya Riko tersebut untuk pulang kerumahnya. Dan sesampainya dirumah Wiwik melaporkan ke ibunya EI dan ayuknya yang YI, bahwa adiknya telah ditusuk oleh mertuanya (korban), di bagian bawah dada sebelah kanan.

Mendegar hal tersebut ibunya EI pingsan dan tak sadarkan diri. Kemudian YI langsung menelpon ayahnya Herman (Tersangka), yang sedang mengambil buah pete didaerah rompok gegas bahwa RI telah di tusuk oleh korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau dan mengenai bawah dada RI.

Mendengar hal tersebut, tersangka tidak terima dan langsung emosi sehingga mendatangi rumah korban dengan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Sesampainya dirumah korban yang sedang duduk di ruang tamu, tersangka langsung menusuk ke arah leher korban dan perut korban sehingga korban langsung terjatuh dilantai ruangan tamu.

Melihat korban sudah terjatuh dan tidak sadarkan diri pelaku panik, dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Sedangkan korban didapati telah meninggal dunia, meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Akibat kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas guna proses sesuai hukum yang berlaku.

"Selain tersangka, anggota menyita BB sebilah sarung pisau kulit berwarna cokelat, satu buah celana pendek tanpa merk berwarna cokelat motif segitiga dan bulat dan satu buah handphone merk Realmi berwarna biru," tutupnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah