Satpam SD Negeri 60 Lubuklinggau Ditangkap Polisi, kasusnya Bikin Malu Keluarga

- 13 Februari 2024, 10:16 WIB
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan oknum Satpam SD Negeri 60 Kota Lubuklinggau.
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan oknum Satpam SD Negeri 60 Kota Lubuklinggau. / Kabar-Priangan.com/Dok. PRFM/PRMN/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Lestari (36) warga Jalan Amula Rahayu Rt 08 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau, Kamis 8 Februari 2024.

Lestari diamankan atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap seorang murid SD Negeri 60 Kota Lubuklinggau, Jalan Irigasi RT 01 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, didampinggi Kanit PPA Aiptu Dibya menyampaikan kalau Polres Lubuklinggau telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga: Rayuan Maut Pria Lansia di Lubuklinggau, Membuat Gadis Belia Klepek Klepek Hingga Hamil

"Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B-34/ II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tgl 08 Februari 2024," katanya Senin 12 Februari 2024.

Adapun kronologis kejadian yang membuat tersagka harus diamankan aparat kepolisian, karena telah mencabuli dua siswi dilokasi tempat ia berkerja, diketahui Lestari ini berkerja sebagai Satpam SD Negeri No 60 Lubuklinggau.

Peristiwa ini bermula dari korban inisial K (6) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan A (8) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pulang sekolah menungu jemputan pada kamis 1 Januari 2024.

Korban dipanggil tersangka untuk menunggu di pos satpam. Dan ketika korban sudah berada di pos satpam lalu korbanpun di pangku oleh tersangka.

Kemudian korban di suruh menonton film yang ada di hand phone tersangka. Saat itulah tersangka mengangkat rok korban sambil memegang kemaluan korban.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x