Gelar Hajatan Setel Musik Remix dan Tak Berijin, Warga Musi Rawas Divonis Kurungan Penjara atau Bayar Denda

- 7 Maret 2024, 20:22 WIB
Warga Musi Rawas dovonis bersalah oleh majelis hakim, akibat gelar pesta tanpa izin dan setel musik remix.
Warga Musi Rawas dovonis bersalah oleh majelis hakim, akibat gelar pesta tanpa izin dan setel musik remix. /

"Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan Bapak Kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu waktu serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya," akuinya

Secara terpisah, Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Musi Rawas, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

"Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin," tegas Kapolres. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah