KLIKLUBUKLINGGAU.com - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lubuklinggau amankan 159,70 gram sabu dan 194 butir pil ekstasi dari tangan Herman Resin (43) warga Marga Bakti Kecamatan Lubuklinggau Utara I, dan Hendra Wijaya alias Abay (33) warga Kelurahan Wira Karya Kota Lubuklinggau.
Kedua tersangka ini ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lubuklinggau pada Kamis 29 Februari 2024.
Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Asep Supriadi didampingi Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Nopera dalam pres rilis Sabtu 2 Februari 2024 menyampaikan keduanya ditangkap dengan cara under cuver by.
Disampaikannya, awalnya polisi berkomunikasi dengan Abai dengan menyamar sebagai pemebeli narkoba, dan dilakukan komunikasi dengan melakukan pemesanan 50 gram sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi.
Disitu, barang pesanan ternyata diantar oleh Herman di TKP, yakni di ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kota Lubuklinggau, tepatnya di Kelurahan Simpang Priuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Kemudian, dari keterangan Herman, didapati kalau ia hanya diminta untuk mengantarkan barang pesanan oleh Abai, selanjutnya polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Abai.
"Penangkapan kedua tersangka sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha, SH SIK MH diwakili Waka Polres, Kompol H.Asef Supriadi didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Nopera Enam Jaya, Kasat Intelkam, Iptu Deni Suhendry, Kasat Binmas, AKP Afrinaldi dan kasi Humas, AKP Suhardi pers rilis ungkap kasus, Sabtu 2 Februari 2024 pagi. ***