Merasa curiga J kembali lagi ke arah sumur tersebut dan menegur pelaku IN dan menyuruhnya untuk pulang. Lalu J pergi kerumah ibunya IN untuk memberi tahu bahwa IN sedang disana dan mengajak ibunya IN ke sumur tersebut menggunakan motor.
Namun, pelaku IN tidak ada lagi disana, dan ibu IN melihat celana IN warna merah di dalam sumur, setelah itu J mencari pelaku IN dan bertemu dan Ibunya IN melihat bahwa perut dari pelaku IN sudah tidak hamil lagi.
Setelah itu datang lah ayahnya IN, mencari bayinya di dalam sumur dan ayahnya IN tersebut menemukan seorang bayi yang dibungkus dengan sempak atau celana dalam wanita warna putih, dan benar bayi tersebut adalah anak kandung dari pelaku berinisial IN yang di buangnya dalam sumur.
Atas insiden ini, pelaku akan ditindak dengan dasar pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 342 KUHP. ***