12 LC Tejaring Razia di Lubuklinggau, 2 Diantaranya Anak Dibawah Umur

- 19 Maret 2024, 05:59 WIB
Para wanita terjaring razia yang dilakukan Polsek Lubuklinggau Utara.
Para wanita terjaring razia yang dilakukan Polsek Lubuklinggau Utara. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - 12 wanita bekerja ditempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau, terjaring razia Polsek Lubuklinggau Utara di bulan suci Ramadhan, Senin 18 Maret 2024.

Wanita yang terjaring razia ini tengah berada di cafe dan berprofesi sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC).

Bahkan, 12 diantara LC ini merupakan anak dibawah umur, itu berdasarkan pendataan yang dilakukan petugas dilapangan.

Baca Juga: Ketua Sapma PP Minta Kasat Pol PP dan Kapolsek Lubuklinggau Utara Dicopot!! Alasannya, Abaikan Edaran Walikota

Razia dilakukan Polsek Lubuklingggau Utara ini dimulai Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, hingga dini hari Selasa 19 Maret 2024 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar bersama dengan LSM PEKO, Mahasiswa dan awak media yang bertugas di Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar mengatakan dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dan laporan dari masyarakat.

Selain itu, kata dia razia juga dilakukan untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan 2024 di Kota Lubuklinggau.

Disampaikannya, melakukan sweeping di King Kafe yang terletak di Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I, didapati tempat hiburan tersebut sedang beroperasi dan didapati ada beberapa tamu yang sedang menikmati musik, dengan ditemani perempuan serta meminum minuman keras.

Di King Kafe juga didapati ada dua orang pekerja wanita sebagai pemandu lagu yang diduga anak dibawah umur, dan langsung di gelandang ke Polres Lubuklinggau.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x