Bawa Alat Hisap Sabu, Pria Asal Muratara Terjaring Razia Polres Musi Rawas saat Berkendara

- 19 Maret 2024, 11:39 WIB
 Mista Supriatna (43), warga Dusun III, Desa Sri Jaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Mista Supriatna (43), warga Dusun III, Desa Sri Jaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. /

"Saat kami introgasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura," jelasnya

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini kami telah menahan tujuh tersangka terlibat narkotika diantaranya, Mista, Supri, Aman, Khoiru Maksum, Ilallazi, Padila dan Hengki, dengan tujuh laporan polisi yang berbeda," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah