KLIKLUBUKLINGGAU.com - Seorang pria warga Kota Lubuklinggau diamankan di Mapolsek Muara Beliti Musi Rawas, diduga telah selingkuh.
Pria yang diamankan tersebut bernama Agus Priyanto (36) warga Jalan Kenanga I RT.11 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Agus diamankan pada Senin 29 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB, untuk menjalnai proses hukum di Polsek Muara Beliti.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Agus Priyanto diamankan atas kepemilikan senjata tajam, bukan karena dugaan selingkuh,” kata Kapolsek, Selasa 30 April 2024.
Dijelaskan Bardi sapaan akrabnya kalau awalnya Agus Priyanto diamankan oleh DanPos Ramil Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK).
Ia diamankan atas dugaan perselingkuhan. Jadi, guna menghindari kemarahan warga Agus dibawa ke Polsek Muara Beliti.
Namun, ketika akan dibawa ke Polsek Muara Beliti, dilakukan pengeledahan oleh petugas dan ditemukan pisau pisau bersarungkan lakban warna hitam dan bergagang kayu warna coklat di dalam tas selempang yang dibawanya.
"”Tersangka dan barang bukti langsung diamankan guna diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Bardi.