KLIKLUBUKLINGGAU.com - Informasi mengenai pajak Honda Brio terbaru akan bermanfaat bagi konsumen yang berencana membeli mobil ini.
Seperti diketahui, Honda Brio itu sendiri merupakan salah satu model kendaraan yang laris manis di Indonesia.
Mobil ini pertama kali hadir di Indonesia pada 2012 walau pada saat itu statusnya masih impor.
Setahun kemudian PT Honda Prospect Motor (HPM) sebagai agen pemegang merek mobil Honda di Indonesia memutuskan untuk merakit mobil ini secara lokal.
Hal tersebut pun mengiringi lahirnya Brio Satya sebagai salah satu produk di kelas Low Cost Green Car (LCGC).
Tak sendirian, mobil ini bersaing dengan LCGC lainnya, seperti Toyota Agya, Daihatsu Ayla, atau Datsun Go yang kini sudah berhenti dipasarkan.
Selain Brio Satya, mobil ini juga tersedia dalam varian Brio RS yang statusnya berada di luar kelas LCGC.
Model ini memiliki fitur yang lebih baik walaupun dibangun menggunakan basis yang sama dengan Brio Satya.
Strategi Honda membagi Honda Brio ke dalam dua segmen berbeda itu kemudian diikuti Toyota yang baru-baru ini mengumumkan kehadiran Toyota Agya generasi terbaru.
Nantinya bakal ada Agya GR Sport yang posisinya keluar dari ranah LCGC sehingga makin dekat dengan Brio RS.
Dalam hal spesifikasi, Honda Brio menggunakan mesin 1.200 cc dengan tenaga maksimum 88,7 hp dan torsi puncak 110 Nm.
Pilihan transmisi yang tersedia meliputi manual 5-percepatan atau otomatis CVT.
Sejak pertama kali hadir di Indonesia, Honda Brio sudah mengalami beberapa kali penyegaran.
Ciri khas generasi pertamanya ialah memiliki desain pintu bagasi yang rata dan terbuat dari kaca.
Sementara pada generasi keduanya kini, desain pintu bagasi dibuat lebih umum seperti mobil kebanyakan.
Pajak Honda Brio Terbaru
Berikut ini adalah kisaran pajak tahunan Honda Brio buatan tahun 2023.
Adapun pajak yang dimaksud adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
PKB Pokok
•Brio Satya 1.2 S MT CKD 2023 Rp 2.457.000
•Brio Satya 1.2 E MT CKD 2023 Rp 2.667.000
•Brio Satya 1.2 E CVT CKD 2023 Rp 2.919.000
•Brio RS 1.2 MT CKD 2023 Rp 3.402.000
•Brio RS 1.2 CVT CKD 2023 Rp 3.549.000
Baca Juga: Terduga Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi di Musi Rawas Ditangkap! Ini Modusnya
Sebagian dari kalian mungkin bertanya-tanya mengenai sumber atau cara mengetahui PKB pokok tersebut.
Hal ini sebenarnya mudah saja dilakukan jika kalian sudah memiliki mobilnya.
Sebab tinggal melihat informasinya di bagian belakang lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Di sana akan terpampang secara rinci mengenai besarnya PKB dan jenis-jenis biaya lain yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.
Faktanya, bukan hanya PKB pokok yang harus dibayar setiap tahun.
Namun, juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarnya Rp 143 ribu untuk mobil sekelas Honda Brio.
Lantas, bagaimana cara mengetahui jumlah pajak jika belum memiliki mobilnya?
Mau tak mau kalian harus melakukan perhitungan secara manual menggunakan rumus yang detailnya dijelaskan pada bagian selanjutnya dari ulasan ini.
Terlepas dari semua itu, dalam daftar di atas hanya tertera 5 varian Honda Brio.
Hal ini mengacu pada varian di dalam daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Di dalamnya tidak ada varian Brio RS Urbanite Edition baik transmisi MT atau CVT.
Dapat diasumsikan kedua varian ini menggunakan NJKB dari Brio RS biasa.
Berapa Pajak Honda Brio Satya?
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, pajak Brio Satya berkisar antara Rp 2.457.000 - Rp 2.919.000.
Jumlah tersebut mengacu pada hasil perhitungan secara manual untuk PKB pokok dari Brio Satya buatan tahun 2023.
Dalam kepemilikannya, konsumen pasti akan membayar biaya lebih tinggi lagi karena belum ditambah SWDKLLJ. ***