KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 9 Maret 2023, 23:55 WIB
Kabar Gembira! KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Kabar Gembira! KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya! /BRI/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin, 6 Maret 2023.

Tahun ini, BRI mengalokasi penyaluran KUR sebesar Rp270 triliun, namun khusus tahap awal pencairan pada Maret 2023, BRI telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.

Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cara Lengkap Isi SPT Tahunan Orang Pribadi secara Online

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supari bahwa sejak Senin lalu BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi. 

Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Supari menjelaskan khusus mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Beli Motor Listrik Dapat Insentif Pemerintah, Ini Syaratnya

Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” jelas Supari.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

• pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

• Mengikuti Pendampingan

• Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya

• Tergabung dalam kelompok Usaha

• Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:

Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

Baca Juga: Mixue Ice Cream & Tea Telah Penuhi Standar Halal yang Ditetapkan MUI

2. KUR Mikro

• Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

• Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

• Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

• Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

• Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Dokumen:

• Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)

• Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.

• Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

Baca Juga: TWICE Dikonfirmasi Tampil di “The Kelly Clarkson Show”

3. KUR Kecil

Kriteria Umum:

• Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

• Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

• Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

• Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

• Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Kriteria Khusus:

Wajib ikut serta dalam program BPJS

Dokumen:

• Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)

• SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya

• Wajib Memiliki NPWP. ***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x