Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus? Simak Ulasan Berikut

- 26 Maret 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus (***)
Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus (***) /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pajak progresif dihapus dan bea balik nama kendaraan dikurangi. Hal itu bertujuan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Memang belum berlaku, tapi itu setidaknya jadi saran dari Polisi.

Dikutip dari akun youtube NTMCPolri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan adanya pengembalian nama BBNKB serta penghapusan pajak progresif akan mempermudah masyarakat. Tujuan lainnya, membuat data kendaraan menjadi lebih valid dan tertib.

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya,” ujar Irjen Firman.

Namun demikian, sayangnya tidak ada penjelasan lebih rinci terkait angka pengurangan bea pengembalian nama dan penghapusan pajak progresif dari Irjen Firman.

Baca Juga: Viral, Seorang Bapak-Bapak di Lubuklinggau Curi Celana Dalam Cewek Cantik di Jemuran! Hups Untuk Apa Itu

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus berharap dengan pelunasan pajak progresif , masyarakat tak lagi mengandalkan pemutihan sebagai solusi agar bebas dari pajak yang membengkak. Efeknya diharapkan masyarakat bisa membayar pajak tepat waktu.

Hal ini juga memudahkan pendataan kendaraan bermotor di Indonesia. Sebab, data kendaraan di tiga instansi yang mengurus pajak, berbeda jumlahnya. Data kepolisian menyatakan saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor, sementara di Kemendagri 122 juta kendaraan, dan Jasa Raharja 113 juta kendaraan.

“Kita berharap nantinya semua data valid dan data tunggal antara Polisi, Dispenda, dan Jasa Raharja. Jadi semua data sama, dan itu akan memudahkan semua pihak. Tentunya hal itu juga membuat masyarakat akan lebih mudah saat membeli kendaraan bekas dan ingin mengganti nama dan alamat barunya,” terang Brigjen Yusri Yunus dikutip dari laman Moladin.

Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Terkait kapan pajak progresif dihapus dan bea balik nama kendaraan dikurangi, Yusri menyerahkan sepenuhnya kepada setiap kepala daerah. Dia berharap saran ini segera berlaku agar masyarakat tidak lagi mengandalkan pemutihan. Pasalnya Polisi sendiri sudah memberikan masukan sejak tahun lalu.

“Kebijakan adanya di Pergub. Enggak ada kegunaan pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Harga Jual Honda Civic Nouva Murah, Karena Kalah Pamor dengan Civic Estilo yang Harga Jualnya Ratusan Juta

Setiap daerah memiliki biaya bea balik nama kendaraan bekas dan pajak progresif yang berbeda-beda. Di Jakarta misalnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang dikenakan adalah 1% dari harga beli mobil.

Selain itu, ada biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri jumlahnya sekitar Rp 925.000. Biaya lainnya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. Ada pula biaya pendaftaran sebesar Rp 75.000 – Rp 100.000. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Moladin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x