Simak Syarat dan Cara Mudah Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

- 14 November 2023, 20:15 WIB
Cara dan syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023 lewat aplikasi JMO Jamsostek Mobile.
Cara dan syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023 lewat aplikasi JMO Jamsostek Mobile. /https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku

KLIKLUBUKLINGGAU.com- BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua(JHT) berupa pemberian uang tunai kepada pesertanya yang  memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka bisa memiliki opsi untuk mencairkan saldo tabungan JHT mereka.

PHK bisa terjadi dalam berbagai konteks, termasuk melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, pemutusan kerja secara bipartit atau berdasarkan kontrak kerja, atau akibat masalah hukum atau tindak pidana.

Baca Juga: Menjelajahi Keunikan Rasa di Cafe Afeksi Malang, Wisata Kuliner Terbaru Memikat Selera dengan Desain Keren!

Namun sebelum mengajukan klaim JHT, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan.

Syarat klaim JHT

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan ketika ingin mengajukan klaim JHT:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu tanda penduduk elektronik (eKTP)
3. Buku tabungan Kartu keluarga (KK)
4. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan
5. Pengadilan Hubungan Industrial Nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika ada.

Baca Juga: Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2024-2029 dari Partai NasDem

1. Cara klaim JHT online via website

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada
5. Unggah dokumen persyaratan
6. Setelah menyelesaikan proses, peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal dan kantor cabang
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
8. Setelah seluruh proses selesai, dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca Juga: Dapat Hilangkan Percaya Diri, Ini 7 Penyebab Bau Mulut Tak Sedap dan Cara Mengatasinya

2. Cara klaim JHT online via aplikasi JMO

1. Unduh aplikasi JMO di Google Playstore atau AppStore
2. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu "Jaminan Hari Tua"
3. Pada halaman "Jaminan Hari Tua", pilih menu "Klaim JHT"
4. Jika memenuhi syarat, muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya".
5. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik "Selanjutnya"
6. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, pilih "Sudah".

Baca Juga: Hanya Bisa Diajukan 4 Kali, Simak Tips Anti Penolakan Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023

7. Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan seperti yang tertera di layar
8. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya"
9. Pada halaman "Rincian Saldo JHT", ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan lalu klik "Selanjutnya"
10. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi"
11. Pengajuan JHT sudah diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu "Tracking Klaim".

3. Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

1. Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang
2. Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada
5. Unggah dokumen persyaratan.

Baca Juga: Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Musi Rawas periode 2024-2029 dari PSI

6. Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapat nomor antrian
7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai
8. Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah