Honor Petugas Pemilu 2024 Naik Hingga Rp650 dari Tahun 2019, Simak Rincian dan Besar Santunannya

- 16 Desember 2023, 20:15 WIB
Ilustrasi petugas pemilu 2024
Ilustrasi petugas pemilu 2024 //youtube2rumahpemilu2014/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Gaji atau honor petugas Pemilu 2024 naik, dibandingkan dengan Pemilu 2019. Dalam surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022, kebijakan kenaikan honor petugas KPPS pada Pemilu 2024 ini merupakan pengajuan langsung dari KPU yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemenkeu telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Berdasarkan keputusan tersebut, nominal honor yang didapat ketua KPPS pada Pemilu 2024 adalah Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS Rp1,1 juta. Berikut rincian Honor Petugas KPPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Mercure Convention Center Ancol, Destinasi Populer yang Tawarkan Pengalaman Mewah

Gaji PPK Pemilu 2024

Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta.

Gaji PPS Pemilu 2024

Ketua: Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta
Anggota: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 jutua
Sekretaris: Rp800 ribu naik menjadi Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp750 ribu naik menjadi Rp1,05 juta.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Rp800 ribu naik menjadi Rp1 juta.

Baca Juga: Destinasi Wisata Pantai Petanahan! Pilihan Ideal untuk Liburan Tahun Baru dan Hari Raya Natal

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta
Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta
Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu.

Gaji PPLN Pemilu 2024

Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta
Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta
Sekretaris: Rp7 juta
Pelaksana: Rp6,5 juta
Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024
Petugas Pantarlih LN: Rp6,5 juta.

Baca Juga: Kader Pilihan, Inilah Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Partai Gerindra 2024-2029

Gaji KPPSLN

Ketua: Rp6,5 juta
Sekretaris: Rp6 juta
Satlinmas LN: Rp4,5 juta.

Santunan Kecelakaan Kerja

Selain honor, pemerintah juga menetapkan besaran Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu 2024, berikut rinciannya:

Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
Luka berat: Rp16,5 juta per orang
Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang.

Baca Juga: Partai Pendatang Baru, Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Partai Ummat 2024-2029

Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, berikut tugas dan wewenang

  • Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi terkait berapa honor petugas KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan besaran santunan kecelakaan dan tugas petugas KPPS.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x