Bantuan Alat Masak Listrik (AML)! Pemerintah Hadir untuk Meringankan Beban Masyarakat Kurang Mampu

- 10 Januari 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Alat Masak Listrik (AML)! Pemerintah Hadir untuk Meringankan Beban Masyarakat Kurang Mampu.
Ilustrasi Bantuan Alat Masak Listrik (AML)! Pemerintah Hadir untuk Meringankan Beban Masyarakat Kurang Mampu. /Freepik/

KLIKLUBUKLINGGAU.com – Pada tahun 2024, Pemerintah Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) memberikan dorongan positif kepada masyarakat kurang mampu dengan melanjutkan program bansos. Salah satu bentuk bantuannya adalah pembagian rice cooker secara gratis kepada rumah tangga yang membutuhkan.

Pembagian Alat Masak Listrik (AML) ini telah dimulai dan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia. Sebanyak 500 ribu unit rice cooker menjadi target Pemerintah, dengan harapan menyelesaikan distribusi pada minggu ketiga Januari 2024, sesuai dengan regulasi Menteri Keuangan Nomor 109 tahun 2023.

Proses ini berlangsung dengan penyeleksian masyarakat yang dianggap layak melalui usulan dari pemerintah Desa. Jawa Timur menjadi salah satu contoh daerah yang telah memulai distribusi melalui Kantor Pos sejak tanggal 9 Januari 2024. Kabupaten Gunungkidul bahkan telah mencapai 56% dari target distribusi pada tanggal 10 Januari 2024.

Baca Juga: Bansos EL Nino Dilanjutkan Tahun 2024, Bukan Bentuk Uang Rp200 Ribu Melainkan Bantuan Pangan

Kriteria Penerima Bantuan

Agar masyarakat dapat memanfaatkan bantuan rice cooker ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023:

1. Tarif Listrik dan Tegangan Rendah: Rumah tangga penerima bantuan harus memiliki tarif listrik kecil dan tegangan rendah antara 450 - 1300 VA.

2. Wilayah dengan Pasokan Listrik 24 Jam: Penerima bantuan harus tinggal di wilayah yang memiliki pasokan listrik 24 jam.

Baca Juga: Bantuan El Nino Tetap Lanjut Tahun 2024, Namun Berubah: Tak Lagi Uang 200.000, Ini Rincian Bantuan El Nino!

3. Belum Memiliki Alat Masak Listrik: Rumah tangga penerima harus belum memiliki alat masak berbasis listrik sebelumnya.

4. Standar Kualitas dan Produksi Dalam Negeri: Rice cooker yang dibagikan harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dan diproduksi di dalam negeri.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x