Siap-siap KUR BRI 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Dokumen yang Disiapkan untuk Tambah Modal Usaha

- 16 Januari 2024, 18:45 WIB

KLIKLUBUKLINGGAU.com- KUR BRI 2024 sangat dinantikan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk  bisa mendapatkan pinjaman modal usaha. Apalagi KUR BRI 2024 menawarkan pinjaman bunga rendah 6 persen per tahun dengan banyak pilihan plafon dan jangka waktu angsuran.

Kabarnya, pemerintah telah menyediakan anggaran senilai senilai Rp300 triliun dalam penyelanggaraan Kredit Usaha Rakyat atau KUR di tahun 2024. Anggaran KUR tersebut selanjutnya bakal didistribusikan ke sejumlah lembaga keuangan salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Untuk sekarang KUR BRI 2024 belum dibuka dan juga belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pembukaannya.

Baca Juga: Bantuan Sosial BPNT Tahap 1 Mulai Cair di Jawa Barat! Periksa Daftar Penerima di Sini, Pastikan Anda Terdaftar

Namun sudah dipastikan KUR BRI akan dilanjutkan tahun 2024. Jika mengacu jadwal tahun lalu ada kemungkinan KUR BRI tahun ini dibuka bulan Maret.

KUR BRI menyediakan pinjaman dengan plafon maksimal Rp50 juta untuk KUR Mikro, KUR Kecil Rp500 juta dan KUR TKI maksimal Rp25 juta. Untuk modal usaha, para UMKM bisa ajukan KUR Mikro dan KUR Kecil. 

Syarat KUR BRI

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon debitur apabila ingin mengajukan pinjaman KUR BRI.

Baca Juga: BPNT Rp400 Ribu Siap Disalurkan di Awal Tahun 2024, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerimanya

  • WNI yang tinggal di Indonesia.
  • Memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki identitas (e-KTP, KK, atau akta nikah).
  • Tidak sedang menerima kredit kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  • Mempunyai NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Memiliki NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta.
  • Menyediakan agunan (berlaku untuk pinjaman di atas Rp100 juta).

Dokumen yang perlu disiapkan

1. Fotocopy KTP Pemohon (Suami dan Istri)

2. Fotocopy KK dan Buku Nikah Pemohon (optional jika sudah menikah).

3. Fotocopy NPWP Pemohon.

4. Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keteran Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x