KLIKLUBUKLINGGAU.com - Maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol) belakangan ini membawa risiko tersendiri bagi masyarakat, salah satunya adalah galbay pinjol atau gagal bayar pinjaman online.
Galbay pinjol terjadi ketika seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjaman online.
Dalam kasus penggunaan pinjol yang legal, seperti yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debitur tetap memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya kepada kreditur.
Baca Juga: Pinjaman Online Rp500 Ribu Cepat Cair: Pilihan Terpercaya untuk Kebutuhan Mendesak
Pasal 1754 KUH Perdata mengatur mengenai kewajiban debitur untuk mengembalikan barang atau dana yang dipinjamkan dengan syarat tertentu.
Namun, jika seorang debitur tidak mampu melunasi pinjamannya, ia akan dianggap wanprestasi.
Dalam hal ini, pinjol legal memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan kepada debitur paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.
Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK Merajalela, Berikut Ciri-cirinya
Risiko hukum dari galbay pinjol antara lain: