Polresta Malang Ungkap Motif Penganiayaan Terhadap Anak Selebgram Aghnia Punjabi

- 30 Maret 2024, 18:45 WIB
Inilah suster Indah yang tega menyiksa anak Emy Aghnia Punjabi
Inilah suster Indah yang tega menyiksa anak Emy Aghnia Punjabi /Instagram Polres Malang Kota/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap motif penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi yang berusia 3 tahun oleh tersangka seorang perempuan warga Jawa Timur berinisial IPS berusia 27 tahun.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan pelaku merasa kesal terhadap korban karena korban berinisial JAP (3 tahun) menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan itu lantas memancing rasa kesal pelaku, kemudian terjadi penganiayaan.

Selain rasa kesal akibat korban tidak mau diberi obat tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta Sebut Tak Lagi yang Menginginkan Anies Baswedan di Pilkada 2024

"Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.

Saat ini Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus penganiayaan tersebut dan memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV). Hal tersebut guna memastikan apakah ada peristiwa lain yang dilakukan tersangka terhadap korban.

"Kami masih pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut," katanya.

Baca Juga: Ajukan Sekarang Tanpa Harus Mikir Panjang! Segara Ajukan Pinjaman DANA KUR BRI Sebesar 100 Juta Dengan Cepat

Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang perempuan berinisial IPS (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam penyelidikan kasus yang menimpa putri dari selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Sejumlah saksi yang diperiksa itu, antara lain, kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta.

Baca Juga: Dapatkan Saldo DANA Gratis Langsung Cair dan Sangat Gampang Sekali, Dengan Beberapa Tahap Klaim Saldo DANA

Peristiwa penganiayaan balita berusia 3 tahun itu terjadi pada hari Kamis 28 Maret 2024 kurang lebih pukul 04.18 WIB. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh.

Namun, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka. Orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x