Kini Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik, Ini Detail Aturannya, Simak Berikut Beberapa Penjelasannya

- 18 April 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi barang elektronik
Ilustrasi barang elektronik /Pixaline/Pixabay.com

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Terdapat Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperketat masuknya produk impor elektronik. Kebijakan itu dituangkan dalam aturan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024.

Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbagan Teknis Impor Produk Elektronik. Dalam aturan itu ada 78 barang elektronik impor yang dibatasi di antaranya adalah pompa sentrifugal dan pompa air submersible, kipas meja dan kipas lantai, kulkas atau lemari pembeku, mesin cuci tipe rumah tangga hingga rice cooker.

Lalu, di jelaskan juga pelaku usaha tetap bisa mengimpor produk elektronik itu dengan syarat harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan dan atau laporan surveyor.

Baca Juga: Prabowo di Ultah Titiek Soeharto Wajahnya Letih, Tetap Semangat Nikmati Kue, Lalu Titik Meminta Doa Sederhana

“Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri,” tulis bab 2 pasal 3 dalam beleid itu.

Kemudian, untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan pertimbangan teknis, pelaku usaha harus memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu saja, pelaku usaha juga harus terdaftar di SIINas, telah menyampaikan data industri, telah menyampaikan data industri tahap pembangunan, dan telah menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Hingga Jadi Rusak! Berikut Cara Hilangkan Noda Opor Ayam di Baju Shimmer Tetap Bagus

Kemudian pada bagian pasal 5 dalam beleid itu dijelaskan juga bahwa permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis disampaikan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Kementerian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x