Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar Oleh Para Peserta

- 30 Agustus 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /- Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /- Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar /Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /- Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

Kliklubuklinggau.com-Mungkin banyak dari masyarakat yang belum mengetahui besaran iuran dari BPJS Kesehatan.

Hal ini dapat dimaklumi, sebab ada masyarakat yang iuran BPJS Kesehatannya ditangung oleh pemerintah.

Namun, banyak juga dari masyarakat yang bayar mandiri atau bayar sendiri.

BACA JUGA : Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Siloam Lubuklinggau Diduga Langgar Aturan BPJS Kesehatan


Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh para peserta, sesuai dengan kelas yang dipilih di kutip dari BPJS-Kesehatan.go.id.

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

BACA JUGA : Antrian BBM di Kota Lubuklinggau Ganggu Pengguna Jalan


4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5.  Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp. 42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

•  Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

BACA JUGA : Update Kasus Kematian Brigadir J, Mulai Rekontruksi Sampai PTDH Ferdi Sambo

•  Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.

b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

BACA JUGA : Ini Hasil Lengkap Survei Capres dan Cawapres Indometer


7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:  :

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan. 

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. 

BACA JUGA: Ini Hukum Istri Mencuri Uang Suami, Kata Ustad Abdul Somad Dalam Tausiyahnya

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah