Inidia Hukum Pacaran bagi Umat Islam, Berikut Lenjelasan Ustazah Oky Setiana Dewi

7 Juli 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi pacaran. /Pixabay

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pacaran menjadi hal yang biasa di kalangan muslimah kerap terjadi di tengah masyarakat.

Pada dasarnya, pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang dilarang oleh syariat agama.

Ustadzah Oki Setiana Dewi menyampaikan,

"berpacaran atau ketika ada laki-laki dan perempuan berkumpul, maka orang ketiganya adalah setan. Tugas setan adalah membisikan sesuatu yang bisa membuat seorang umat melanggar syariatnya."

Baca Juga: Wajib Dikunjungi, Ini 5 Wisata Alam Kekinian di Magetan Sangat Sejuk dan Asri

"Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya. ' (HR. Muslim)" jelasnya.

"Ketika teman-teman memilih berpacaran apa aktivitas di dalamnya. Apakah sekedar saling bertukar kabar, saling bertanya keadaan, saling curhat. Atau bahkan ada aktivitas fisik yang dilakukan," kata Ustadzah Oki Setiana Dewi.

Dalam islam pun berkumpul dengan seseorang yang bukan muhrim dilarang oleh Allah SWT.

Baca Juga: Sungguh Menawan, Empat Air Terjun Tercantik di Sumba Punya Panorama Alam Nan Masih Asri dan Eksotis

Karena dapat mendekatkan pada zina. Zina sendiri, sambung Ustadzah Oki, merupakan dosa besar yang dibenci oleh Allah SWT.   

"Perihal berpacaran Allah SWT berfirman dalam surat Al-Isra ayat 32 'Jangan mendekati zina karena mendekati zina adalah sebuah perbuatan yang keji dan sebuah jalan yang buruk'," katanya.

Maka, kita sebagai Umat muslim harus cerdas berpikir bahayanya pacaran karna hal itu mengalir dosa untuk kita dan menghabiskan waktu yang tak ada faedahnya. tutupnya. *** (Bella Martha Anggelleta).

 

 

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: YouTube NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler