Jangan Sembarangan! Hukum Memberi Kepada Pengemis dan Pengamen Dalam Islam, Simak Berikut Ini

7 Juli 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi sedekah /Freepik/ macrovector//

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Memberi uang kepada pengemis dapat dianggap bersedekah. Maka hukumnya sunah, karena bersedekah hukum asalnya sunah.

Namun ada larangan hukum memberi kepada pengemis bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik.

Karena itu mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.

Baca Juga: Raja Sampai Penasaran! Berikut Tingkah Abu Nawas yang Selalu Jadi Geleng Kepala

Pengemis itu akan tergantung atas pemberian orang lain dan akan malas untuk bekerja mencari nafkah.

Dia hanya mengharapkan imbalan orang lain, yang tak akan menjadi berkah buatnya.

Di jelaskan dalam Akun YouTube Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray.

"Boleh kita membantu orang yang membutuhkan tetapi kita harus juga melihat apakah orang tersebut benar benar tidak mampu atau sekedar berpura-pura tidak mampu demi mendapatkan keuntunngan dari orang lain."ujarnya.

Baca Juga: Abu Nawas Menempuh Perjalanan Jauh Demi Tujuan Mulia, Simak Kisahnya Berikut Ini

Mengemis dalam ajaran Islam tidak dianjurkan. Bahkan Rasulullah SAW bersabda :

"Tangan yang di atas (pemberi) itu lebih baik daripada tangan yang ada di bawah (peminta-minta)."

Lalu bagaimana dengan pengemen ?

Memberi uang kepada pengamen sebagai bayaran atas aksinya mengamen termasuk tindakan tolong-menolong dalam kemungkaran.

Sebab, nyanyian dan musik termasuk hal yang dilarang oleh Islam, apalagi dijadikan sebagai mata pencaharian.

Baca Juga: Abu Nawas Buta Warna Tetapi Selamat dari Bahaya, Ternyata Kekurangan Bisa Menyelamatkan Dari Hal Buruk

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

‎وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشۡتَرِي لَهۡوَ ٱلۡحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۚ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٌ مُّهِينٌ

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikannya bahan olok-olok. Mereka akan memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6).

Maka dari itu, tidak sepantasnya memberikan bayaran kepada pengamen. Sebab, hal itu menandakan persetujuan terhadap pekerjaannya.

Baca Juga: Walaupun Miskin Harga Diri Selalu Nomor Satu dan Harus Dijaga, Simak Berikut Penjelasannya

Atau telah membantu si pengamen dalam perbuatan dosa. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

‎وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (al-Maidah: 2). *** (Bella Martha Anggelleta).

 

 

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Youtube Ceramah 1 Menit

Tags

Terkini

Terpopuler