Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini 5 Larangan Selama Beribadah Haji Lengkap dengan Sanksinya

24 Mei 2024, 16:15 WIB
ketahui lima larangan saat beribadah haji di tanah suci. /Instagram @infohaji/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Setiap ibadah yang dilakukan oleh umat Islam memiliki aturan, termasuk ibadah haji. Tak hanya tahu tata cara pelaksanaan ibadah haji, jemaah juga dituntut untuk mengenal larangan haji selama di Tanah Suci.

Larangan di dalam ibadah haji jika dilanggar akan berdampak pada tidak sempurnanya ibadah haji, dan untuk menebus kesalahan itu diwajibkan dam.

Dam, menurut Zainuddin Lubis, pegiat kajian tafsir adalah sanksi yang berarti mengalirkan darah atau menyembelih hewan kurban.

Sanksi ini harus dipenuhi, jika tidak maka jemaah haji harus berpuasa selama sepuluh hari dengan urutan tiga hari selama di tanah suci dan tujuh hari ketika kembali ke tanah air.

Baca Juga: Harga Honda Brio Bekas Tahun 2024 Makin Terjangkau, Menggairahkan untuk Dimiliki

Lantas, apa saja perbuatan yang dikenai dam jika dilakukan dalam rangkaian ibadah haji?

1. Meninggalkan Ibadah dalam Ihram

Jika seseorang melakukan Tamattu', yakni melaksanakan umrah sebelum haji, harus diperhatikan pelaksanaan ihram dari Miqatnya.

Satu ihram untuk umrah dan haji akan menyebabkan dam atau sanksi. Jika seseorang selesai umrah dan akan melaksanakan haji, maka harus kembali dulu ke Miqat lalu ihram kembali untuk haji.

Dalilnya, Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 196:

"Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (Tamattu'), dia wajib menyembelih hadyu (binatang kurban) yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia wajib berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh hari setelah kembali."

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Pengusaha Kecil, BSI Hadirkan KUR 2024 Kredit Tanpa Bunga untuk UMKM

2. Mencukur Rambut dan Taraffuh

Mencukur rambut dalam rangkaian ibadah haji ada waktunya. Jika mencukur sebelum waktunya, maka akan dikenakan dam. Bukan hanya mencukur rambut, mengambil kenyamanan (taraffuh) dengan memakai wewangian, minyak rambut, dan lain sebagainya, juga akan kena sanksi.

Masih dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 196, disebutkan:

"Dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban."

Ayat tersebut menjelaskan situasi sakit sekalipun tidak boleh mencukur rambut sebelum waktunya. Jika orang sakit saja kena dam, apalagi yang tanpa alasan jelas.

Baca Juga: Indah dan Ramah di Kantong Menikmati Keindahan Air Terjun Sando di Lubuklinggau, Sumatera Selatan

Demikian juga orang yang melakukan taraffuh (mengambil kenyamanan) seperti memakai wewangian, minyak rambut dan semisalnya, baik karena uzur atau tidak, maka wajib membayar dam secara opsional, memilih antara puasa (3 hari), sedekah (makanan pokok 3 mud), atau menyembelih kambing.

3. Bersenggama Sebelum Rangkaian Haji Selesai

Perbuatan selanjutnya yang akan dikenai dam atau sanksi adalah bersenggama (jimak) sebelum rangkaian ibadah haji selesai. Yaitu, senggama yang dilakukan oleh suami-istri dalam kondisi berakal, sengaja, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri tanpa paksaan.

"Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, sungguh ia pernah ditanya oleh seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya, padahal lelaki itu sedang (ihram) di Mina sebelum menyelesaikan urusan nusuk (ibadah)-nya, lalu ia (Abdullah bin Abbas) memerintah orang itu untuk menyembelih unta." (Imam Malik, Muwattha`, juz III, halaman 563).

Baca Juga: Museum Subkoss Garuda Sriwijaya: Wisata Edukasi dan Pusat Informasi Sejarah Revolusi Fisik di Lubuklinggau

4. Membunuh Hewan Buruan

Orang yang sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji, dilarang membunuh hewan darat yang merupakan hewan buruan, apalagi memakan daging hewan itu.

Dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 95 menjelaskan:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka'bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas."

Baca Juga: Menemukan Surga Tropis di Aston Denpasar: Pengalaman Menginap Instagramable di Tengah Kegembiraan

Di zaman modern ini, penyelenggaraan ibadah haji sudah disertai dengan penyiapan makanan untuk santapan para jemaah. Namun, tidak menutup kemungkinan ada jemaah yang iseng-iseng menangkap dan melumpuhkan hewan yang berkeliaran di tanah haram.

Terpukau dengan hasiat dabb atau kadal gurun sebagai "obat kuat", boleh jadi melalaikan jemaah haji, terutama yang laki-laki dari aturan yang melarang berburu atau menangkap hewan tanah haram. Bagi masyarakat setempat, dabb atau kadal gurun adalah santapan yang lezat. Dabb juga halal.

Tafsir Al-Maraghi, ketika menguraikan ayat 95 pada surat Al-Maidah itu menyebutkan bahwa yang dimaksud "binatang buruan" pada ayat tersebut adalah semua hewan liar yang sering dimakan dagingnya oleh penduduk setempat. Dabb sering diburu. Tempat hidup binatang herbivora tersebut adalah sela-sela batu di gurun pasir, yang sekaligus menjadi tempat teduh baginya untuk sembunyi.

Baca Juga: Suzuki Baleno Terbaru, Mobil Value for Money Terbaik untuk Dimiliki Oleh Generasi Muda

Larangan berburu atau melumpuhkan hewan buruan di tanah haram ini merupakan bentuk ibadah yang harus ditaati.

Ahmad Muntaha menulis: "Merujuk mazhab Syafi'i, hal ini berlaku baik pembunuhan hewan buruan itu dilakukan secara sengaja atau tidak, meskipun ayat sekilas terlihat menyarat adanya kesengajaan. Sebab setiap sesuatu yang sengajanya harus ditanggung dengan harta, demikian pula ketidaksengajaannya. Hal ini seperti kasus merusak harta orang lain, sengaja atau tidak tetap harus mengganti rugi. (As-Syirazi, Al-Muhaddzab, juz I halaman, 211)."

Dam serupa juga berlaku untuk perbuatan memotong tanaman di tanah haram.

Baca Juga: Mendapatkan Modal Usaha Makin Mudah! BCA Tawarkan Kemudahan Pengajuan KUR 2024 Secara Online

5. Ihshar (Terhalang)

Pada tahun 6 Hijriah, Rasulullah dan para sahabatnya terhalang dari pelaksanaan haji dan umrah. Ketika itu, sedang ada perjanjian damai Hudaibiyah. Maka Rasulullah menyembelih kambing dan menyuruh para sahabatnya untuk mempraktikan hal serupa. Hal itu didasarkan pada perintah Allah SWT untuk menyempurnakan haji dan umrah, sebagaimana frasa yang disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 196:

"Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah SWT. Jika kalian terhalang, maka tiada cara paling mudah (untuk menebusnya) daripada menyembelih hadyu."

Ihshar ini berlaku bagi mereka yang sudah berada di tanah haram namun terhalang sehingga tidak bisa melaksanakan haji dan umrah. Rasulullah mengajarkan juga dalam masa Ihsar ini tahallul atau mencukur rambut. Namun, urutannya, menyembelih hadyu harus didahulukan sebelum tahallul.

Itulah lima larangan selama melakukan haji di Tanah Suci yang wajib diketahui jemaah sebelum berhaji.***

Editor: Rina Sephtiari

Tags

Terkini

Terpopuler