KLIKLUKLINGGAU.com- Banyak problem yang ditemukan ditengah masyarakat di era modern ini.
Salah satunya, adanya orang tua yang menganjurkan anaknya untuk menceraikan atau bercerai dengan pasangan hidupnya, dengan alasan tertentu.
Tentu, banyak yang bertanya apakah hukum bagi orang tua menyuruh atau memerintahkan anaknya untuk bercerai, apakah diperbolehkan atau tidak.
Nah, guna menjawab pertanyaan tersebut Kliklubuklinggau telah mengutip dari Portal Sulut artikel dengan judul "Buya Yahya Ungkap Hukum Orang Tua Ingin Anaknya Menceraikan Pasangan Hidupnya". Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Semua Ketentuan Allah SWT Merupakan yang Terbaik, Jadi Terima Saja Kata Ustadz Khalid Basalamah
Buya Yahya menjelaskan, memisahkan anak dari pasangan hidupnya, hukumnya haram jika bukan karena alasan syar’i.
“Jika tidak ada alasan yang syar’i,maka hukumnya haram.Dan dosa bagi orang tua tersebut. Kalau urusannya syariiya,” terang Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, alasan syar’i yang dimaksud misalnya terjadi kefasikan, fasik dari salah satunya tidak lagi bisa diluruskan.
“Harus karena alasan syar’I yaitu, terjadi kefasikan dari salah satu pasangan, yang tidak lagi bisa diselesaikan,” jelas Buya Yahya.