Bagaimana Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam? Simak Dibawah Ini

- 23 Juni 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi mewarnai rambut.
Ilustrasi mewarnai rambut. /Freepik/valuavitaly/

 

KLIKLUBUKLINGGAU.com-Hukum mewarnai rambut dalam Islam adalah diperbolehkan, namun juga dilarang untuk warna tertentu.

Laki-laki dan perempuan muslim boleh menutup uban dengan semir rambut asalkan tidak menggunakan warna hitam pekat.

Menjaga kesehatan dan kebersihan rambut merupakan suatu amalan yang harus dilakukan terhadap diri sendiri.

Baca Juga: Deburan Ombaknya Tenang dan Rileks! Destinasi Wisata Terpopuler dengan Keindahan Luar Biasa di Lingga

Ini adalah salah satu cara bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Rambut yang bersih dan sehat juga akan membuat penampilan seseorang lebih menarik.

Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengingatkan umat Islam untuk selalu merawat rambutnya, sebagaimana sabdanya :

مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ

Artinya: "Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya." (HR Abu Dawud).

Mewarnai atau menyemir rambut termasuk bentuk perawatan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam asalkan menghindari warna hitam. Artinya, warna hitam tidak boleh dijadikan cat rambut bagi umat muslim.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Youtube Ceramah 1 Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah