KLIKLUBUKLINGGAU.com-Hukum mewarnai rambut dalam Islam adalah diperbolehkan, namun juga dilarang untuk warna tertentu.
Laki-laki dan perempuan muslim boleh menutup uban dengan semir rambut asalkan tidak menggunakan warna hitam pekat.
Menjaga kesehatan dan kebersihan rambut merupakan suatu amalan yang harus dilakukan terhadap diri sendiri.
Ini adalah salah satu cara bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Rambut yang bersih dan sehat juga akan membuat penampilan seseorang lebih menarik.
Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengingatkan umat Islam untuk selalu merawat rambutnya, sebagaimana sabdanya :
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
Artinya: "Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya." (HR Abu Dawud).
Mewarnai atau menyemir rambut termasuk bentuk perawatan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam asalkan menghindari warna hitam. Artinya, warna hitam tidak boleh dijadikan cat rambut bagi umat muslim.