KLIKLUBUKLINGGAU.com-Tidak ada yang menginginkan perceraian dalam pernikahan. Namun, jika masalah rumah tangga tak lagi bisa diatasi dan keduanya sepakat berpisah maka perceraian bisa terjadi.
Namun, apakah perceraian bisa dilakukan saat hamil? Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan mengenai hukum cerai saat hamil dalam Islam dan negara.
Cerai saat Hamil dalam Hukum Islam
Mengutip laman Islam Way, tidak ada yang melarang bercerai saat istri hamil.
Sebagaimana dibuktikan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah berkata kepada Abdullah bin Umar ketika Abdullah bin Umar menceraikan istrinya saat dia sedang haid.
“Kembalilah padanya, lalu pegang dia sampai dia bersuci, lalu haid, kemudian bersuci, lalu ceraikan dia jika Anda mau, dalam keadaan suci sebelum menyentuhnya atau ketika dia hamil.” Hal ini sesuai dengan kesepakatan para ulama .
Untuk Bunda ketahui, masa iddah atau masa tunggu seorang wanita hamil adalah sampai melahirkan anak. Suami dapat menceraikan istri ketika hamil, artinya bukan ketika istri masih dalam masa iddah.
Baca Juga: Rudi Hartono Tewas Akibat Dibunuh Menantunya Sendiri! Penyebabnya Buat Malu Keluarga
Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Talak ayat 4.
"Dan orang-orang yang hamil akan melahirkan kehamilannya, dan barang siapa bertakwa kepada Allah, Dia akan memudahkan urusannya" [ Al- Talak : 4].