KLIKLUBUKLINGGAU.com-Sunat perempuan ialah prosedur pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan bagian luar.
Prosedur ini umumnya tidak dilakukan untuk alasan medis, tetapi untuk memenuhi tuntutan adat dan budaya.
Dijelaskan dalam situs World Health Organization (WHO), sunat perempuan, atau yang bisa disebut dengan mutilasi alat kelamin perempuan (female genital mutilation) diakui secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi perempuan.
Sunat perempuan dianggap mencerminkan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Praktik tersebut juga melanggar hak perempuan atas kesehatan, keamanan dan integritas fisik.
Serta hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam jika prosedurnya mengakibatkan kematian.
Secara medis, mutilasi alat kelamin perempuan sendiri memang tidak memiliki manfaat kesehatan sama sekali. Alih-alih bermanfaat.
Tindakan ini justru merugikan bayi perempuan maupun perempuan dewasa yang melakukannya.
Sunat perempuan dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan genital wanita yang sehat dan normal serta mengganggu fungsi alami tubuh perempuan.