4. Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.
5. Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil sebagai berikut:
Jika cacat atau sakitnya ringan, misal pecah tanduk, yang tidak mengurangi kualitas daging maka hewan qurban memenuhi syarat dan hukumnya sah.
Jika cacat atau sakitnya berat yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, buta, pincang.
Baca Juga: Memiliki Cita Rasa yang Nikmat ! Sepuluh Kuliner Khas Lahat yang Terpopuler dan Terkenal Lezat
Dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah. *** (Bella Martha Anggelleta).