KLIKLUBUKLINGGAU.com- Bagaimana hukumnya jika tidak tahu atau tidak sengaja memakan daging babi? Berikut penjelasannya.
Dalam Quran Surah (QS) al-Baqarah ayat 173, Allah SWT telah berfirman mengenai makanan yang haram dikonsumsi umat Islam, di antaranya daging babi.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ
Artinya :
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah."
Meski demikian, Allah SWT memaafkan kesalahan yang tak sengaja diperbuat oleh hamba-Nya, termasuk makan daging babi.
Hal ini dijelaskan pula dalam QS al-Baqarah ayat 173, yakni :
فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ