Artinya:
"Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Adapun Rasulullah SAW juga bersabda :
"Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, di shahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).
Dengan demikian, jika umat Islam makan daging babi karena tidak tahu atau tidak sengaja, maka tak terhitung sebagai dosa di sisi Allah SWT.
Maka perbuatan yang hukumnya haram ketika dilakukan karena murni tidak tahu, murni tidak sengaja atau murni lupa tidak terhitung sebagai dosa di sisi Allah. *** (Bella Martha Anggelleta).