KLIKLUBUKLINGGAU.com- Islam, agama yang selalu menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan mewajibkan umatnya untuk menutup auratnya.
Baik laki-laki maupun perempuan wajib untuk menutup aurat. Namun demikian terkadang kita menjumpai banyak orang Islam.
Khususnya perempuan yang memakai pakaian yang ketat. Lantas apakah sudah bisa dikatakan menutup aurat ketika memakai pakaian ketat?
Dalam Islam sendiri, seseorang sudah dikatakan menutup aurat apabila ia mengenakan kain atau sebagainya yang menutupi tubuhnya dan warna kulitnya sudah tidak terlihat.
Dan apabila memakai pakaian atau kain namun kulitnya masih terlihat belum dikatakan menutup aurat.
Dalam kitab Mauhibah Dzil Fadlal juz II hal.326-327 dijelaskan secara gamblang tentang syarat menutup aurat.
وشرط الساتر فى الصلاة وخارجها ان يشمل المستور لبسا ونحوه مع ستر اللون فيكفى مايمنع ادراك لون البشرة