Bagaimana Hukum Memakai Pakaian Ketat Dalam Islam? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 2 Juli 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi pakaian ketat: Razia penggunaan pakaian ketan dan tidak sesuai syariat Islam di Aceh, terjaring puluhan wanita dan beberapa pria
Ilustrasi pakaian ketat: Razia penggunaan pakaian ketan dan tidak sesuai syariat Islam di Aceh, terjaring puluhan wanita dan beberapa pria /Ners.Unair.ac.id/

Artinya: “Syarat menutupi aurat baik dalam shalat maupun di luarnya itu adalah tertutupinya anggota tubuh oleh pakaian atau sejenisnya, serta menutupi warna kulit. Jadi, sudah tercukupi apabila pakaian itu menutupi warna kulit.”

Hukum Memakai Pakaian Ketat Yang sudah Menutup Aurat :

Dari sini cukup jelas bahwa yang dinamakan menutupi aurat adalah tertutupinya bagian tubuh sampai warna kulitnya tidak terlihat.

Baca Juga: Sungguh Menawan! 7 Rekomendasi Destinasi Tempat Wisata Kabupaten Aceh Tamiang yang Terpopuler dan Indah

Lantas bagaimana jika seseorang telah mengenakan pakaian yang menutupi tubuh dan warna kulitnya namun pakaian tersebut ketat.?

Perlu diketahui bahwa memakai pakaian ketat yang sudah menutup tubuh dan warna kulitnya ini sudah bisa dikatakan menutup aurat.

Namun demikian apabila orang Islam mengenakan pakaian yang seperti ini, jika perempuan dihukumi makruh dan apabila laki-laki dihukum menyalahi keutamaan (khilaf aula).

Baca Juga: Paling Siap! Walikota Lubuklinggau, Prana Putra Sohe Sudah Sediakan Lahan untuk Kantor Gubernur Sumsel Barat

Hal ini sebagaimana pendapat, Abu Bakar Syato dalam kitabnya, Ianatut Thalibin juz I, hal 134 :

ويكفى مايحكى لحجم الاعضاء (اي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدرالاعضاء كسراويل ضيقة) لكنه خلاف الأولى (اي للرجل واماالمرأة والخنثى فيكره لهما)

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Youtube Ceramah 1 Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah