Artinya: “Syarat menutupi aurat baik dalam shalat maupun di luarnya itu adalah tertutupinya anggota tubuh oleh pakaian atau sejenisnya, serta menutupi warna kulit. Jadi, sudah tercukupi apabila pakaian itu menutupi warna kulit.”
Hukum Memakai Pakaian Ketat Yang sudah Menutup Aurat :
Dari sini cukup jelas bahwa yang dinamakan menutupi aurat adalah tertutupinya bagian tubuh sampai warna kulitnya tidak terlihat.
Lantas bagaimana jika seseorang telah mengenakan pakaian yang menutupi tubuh dan warna kulitnya namun pakaian tersebut ketat.?
Perlu diketahui bahwa memakai pakaian ketat yang sudah menutup tubuh dan warna kulitnya ini sudah bisa dikatakan menutup aurat.
Namun demikian apabila orang Islam mengenakan pakaian yang seperti ini, jika perempuan dihukumi makruh dan apabila laki-laki dihukum menyalahi keutamaan (khilaf aula).
Hal ini sebagaimana pendapat, Abu Bakar Syato dalam kitabnya, Ianatut Thalibin juz I, hal 134 :
ويكفى مايحكى لحجم الاعضاء (اي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدرالاعضاء كسراويل ضيقة) لكنه خلاف الأولى (اي للرجل واماالمرأة والخنثى فيكره لهما)